Page

Minggu, 16 Januari 2011

PAKAI WINDOWS BAJAKAN HARAM ????


Fadhil kelihatan sangat cemas, karena sejak tadi dia tidak habis pikir kenapa tampilan monitor laptopnya tiba-tiba saja menjadi hitam kecoklatan, kemudian ikon-ikon yang ada di monitor tidak bisa diakses atau diklik, dan di kanan bawah muncul tulisan “this copy windows is not genuine”. Kejadian itu terjadi ketika dia habis online internet untuk mencari tugas-tugas sekolahnya, serta mengakses situs favoritnya Facebook ( fesbuk).
Rupanya laptop Fadhil terkena sidak dari pihak Microsoft, corp. Sistem Operasi Windows 7 ( seven ) yang dia gunakan adalah bajakan, dan ketahuan pihak Microsoft corp, sehingga Fadhil diperingatkan agar segera menginstal sistem operasi windows yang asli.

salah satu ciri Windows Bajakan

Namun dasar orang Indonesia gak ada nyerahnya sama Kapitalis Microsoft itu, Fadhil pun membawa laptopnya ke temannya Angga, dan hanya sedikit utak atik laptop Fadhil kembali beres dan pesan this copy windows is not genuine hilang tanpa bekas, semua ikon software di desktop monitor dapat dia akses kembali.


Ternyata Angga memasukan sejenis Software yang dibuat oleh para Hacker ( peretas ) yang dia dapatkan di dunia maya yang memang digunakan untuk menghilangkan serangan sidak dari pihak Microsoft, sekaligus melindungi Sistem Operasi Windows 7 nya dari sidak pihak Microsoft dengan menyamarkan Sistem Operasi itu seperti Genuine ( asli ).

SOFTWARE BAJAKAN



Jika kita melihat kasus si Fadhil di atas, maka kita akan tersenyum sendiri, dan berkata dalam hati “betapa kreatifnya para pembajak software itu”.
Saya yakin juga para pembaca blog ini kebanyakan memakai Sistem Operasi Windows bajakan, iya kan??, ya iyalah saya juga, desain template blognya yang keren ( kaya yang bikin blog ) juga pakai software bajakan.

Software bajakan adalah sebuah alternatif dari mahalnya harga software genuine di pasaran, dengan alasan hak cipta, produsen software dan sistem operasi seperti Microsoft menjual produknya dengan mematok harga yang sangat tinggi. Misalnya untuk Sistem Operasi Windows 7 Ultimate saja dibanderol dengan harga sekitar Rp 1.000.000,00, hal ini tentu saja cukup memberatkan bagi mereka para tukang becak, kuli bangunan, buruh tani, mahasiswa, kaum miskin kota, bersatu padu Tegakkan Khilafah... ( lhoo malah nyanyi ).





Lhoo tukang becak, kuli bangunan, buruh buat apa beli Windows 7??, lhoo ya buat anaknya toh, emang gak boleh anaknya maju???, gak boleh anaknya punya laptop buat akses internet??, orang pemulung dekat rumah saya saja anaknya punya netbook kok buat hotspotan gratis di sekolahnya, keren gak??.

HAK CIPTA ADALAH PRODUK DARI KAPITALISME





Islam tidak mengenal hak cipta atau biasa dikenal dengan sebutan Hak Kekayaan Intelektual ( HaKI ). Perlindungan hak cipta adalah ide yang berasal dari ideologi kapitalisme. Negara-negara kapitalis–industri telah membuat konvensi Paris pada tahun 1883 dan konvensi Bern pada tahun 1886, tentang perlindungan hak cipta. Selain kesepakatan-kesepakatan tersebut, mereka juga membuat beberapa kesepakatan lain yang jumlahnya tidak kurang dari 20 kesepakatan. Kemudian terbentuklah Lembaga Internasional untuk Hak Cipta yang bernama WIPO (World Intellectual Property Organization), yang bertugas mengontrol dan menjaga kesepakatan tersebut. Pada tahun 1995, WTO telah mengesahkan adanya perlindungan hak cipta, dan WIPO menjadi salah satu bagiannya. WTO mensyaratkan bagi negara-negara yang ingin bergabung dengannya, harus terikat dengan perlindungan hak cipta, dan membuat undang-undang terkait guna mengatur perlindungan hak cipta.

Undang-undang Hak Cipta yang dilegalisasi oleh negara-negara tersebut, harus memberikan hak kepada individu untuk melindungi hasil ciptaannya, serta melarang orang lain untuk memanfaatkan ciptaan tersebut kecuali dengan izinnya. Negara harus menjaga hak tersebut dan memberikan sanksi bagi setiap orang yang melanggarnya dengan sanksi penjara puluhan tahun, baik ketika (penciptanya) masih hidup atau telah mati. Undang-undang yang dilegalisasi juga harus mencakup undang-undang perlindungan (bagi) perusahaan-perusahaan pemegang hak paten.

Hal ini juga termasuk dari karya cipta yang berkaitan erat dengan teknologi seperti sistem operasi komputer, software, sirkuit terpadu dan sebagainya.


Kapitalisme adalah semua hal dinilai dengan uang

Jadi kesimpulannya bahwa ilmu dan pengetahuan menurut sistem Kapitalisme adalah suatu harta yang boleh dimiliki oleh sesorang, dan boleh diperjualbelikan, karena dalam kapitalisme semua hal boleh dimiliki. Jika seseorang membeli salah satu produk ilmu atau pengetahuan seperti Sistem Operasi Windows untuk komputer, maka dia hanya diijinkan memakai produk ilmu itu sebatas apa yang dibelinya itu sesuai dengan aturannya, misalnya hanya digunakan untuk komputer saja tetapi tidak boleh dikopi atau dibajak dan diperjualbelikan hasil bajakannya itu.

BAGAIMANA DALAM PANDANGAN ISLAM ??


Nah ada yang bilang kalau membajak lagu, membajak software itu bakalan masuk neraka, apakah itu benar???. Oke dalam pandangan Islam, ilmu adalah suatu titipan dari Allah Swt yang digunakan oleh manusia untuk membangun bumi, karena manusia adalah khalifah (pembangun ) bumi. Manusia diperbolehkan menuntut ilmu, Rasul Saw bersabda “ Ilmu itu bagaikan binatang ternak yang hilang, maka cari dan dapatkanlah walaupun dari mulut orang kafir". HR. Bukhari Muslim.

Sedangkan untuk masalah hak cipta suatu hasil pemikiran yang jenius mengenai suatu ilmu dan pengetahuan maka di dalam pandangan Islam akan ada dua pandangan yaitu :

1.Hasil Pemikiran Yang Teraba atau Terindera ( Benda Berwujud )
Yaitu berupa misalnya merk dagang, buku, dan sebagainya, maka sesorang boleh memilikinya dan memperjualbelikannya. Negara Islam wajib melindungi Hak Cipta ini, sehingga memungkinkan bagi pemiliknya mengolah, serta memanfaatkannya.

Karena misalnya untuk merk dagang yang digunakan oleh pabrik dan industri itu adalah pembeda produk-produknya dari produk-produk pedagang lain atau industri lain.
Seseorang yang memiliki merk dagang boleh menjual merk dagangnya ke orang lain.

2. Hasil dari Fikriyah atau Dari pemikiran ( Benda Tak berwujud )
Yaitu yang berupa pemikiran brilian ( Sistem Operasi, Sofware, program), lagu, puisi, tetapi belum ditulis di kertas, direkam atau disimpan dalam kaset, flashdisk, Compact Disc ( CD/ DVD ), Hard Disc, dan sebagainya, maka itu masih menjadi milik orang yang mempunyai pemikiran tersebut, dan dia berhak untuk mengajari orang lain tentang pemikirannya itu dan berhak memungut bayaran atasnya, atau menjualnya.


software adalah Hasil dari Pemikiran Kreatif tetapi tidak berwujud

Jadi misalnya Bill Gate punya rangkaian bilangan bahasa pemrograman sistem operasi windows yang sudah ada di otaknya, atau masih diketik tetapi belum di save ke HardDisc, maka itu adalah menjadi milik Mutlak Bill Gate, namun ketika Bill Gate sudah merekamnya di CD, DVD, dan dijual ke umum maka Sistem Operasi Windows sudah secara otomatis menjadi milik umum, orang lain boleh membajaknya, menjual belikannya, menirunya dan sebagainya tanpa harus ijin kepada Bill Gate si pencipta Sistem Operasi Windows tersebut. Namun orang lain tidak boleh ngaku-ngaku kalau Windows itu buatannya dan bukan buatan Bill Gate walaupun secara tampilan sudah diubahnya.

Jadi dalam pandangan Islam, pemikiran seperti ini bernilai akhlak, atau amal pahala ( jika Bill Gate Muslim ), dan Negara Islam wajib memberi santunan kepada orang yang menciptakan pemikiran hebat ini, baik dia muslim maupun non muslim. Seperti pada masa Negara Khilafah dulu, Kholifah akan memberikan santunan berupa uang sejumlah halaman buku yang dibuat oleh para pemikir.

KESIMPULNNYA





Pakai Windows baik itu XP, Vista, 7 yang bajakan boleh-boleh aja dalam pandangan Islam. Namun kalian tidak boleh ngaku-ngaku kalau windows yang ada di komputer itu adalah hasil dari ciptaan kalian walaupun sudah kalian ubah tampilannya, misal sudah diganti bermacam-macam tema ( Themes ), karena itu adalah ciptaan asli dari Bill Gate.
Dan Bill Gate ( pihak Microsoft ) juga tidak berhak melarang orang pakai Sistem Operasi Windows Bajakan di komputernya, karena mereka sudah merekamnya dalam CD dan DVD dan menyebarluaskannya.



Lah lalu bagaimana dengan jerih payah orang-orang semisal Bill Gate itu???, ya itulah tugas negara Islam, Pemerintah Islam akan memberikan santunan sebesar manfaat dari ilmu yang mereka ciptakan dari hasil pemikirannya.


Bagaimana dengan lagu ??, tergantung, kerena tradisi Islam adalah tradisi keilmuan maka jika lagu itu mengandung ilmu ya pencipta lagu itu akan diberi santunan, namun jika lagu-lagu biasa apalagi lagu yang ngajarin maksiat ya dibuang aja.


Justru dengan adanya Hak Cipta itu menyebabkan manusia tidak kreatif, malas, dan terus terjajah.

Jadi Windows Bajakan, Software Bajakan, Lagu bajakan so what gitu loh. HIDUP BAJAKAN.

Oleh : Spirit Of Beyond (Anto Andika)

15 komentar:

  1. yupss
    aku sependapatt...
    tapi kalau menjual DVD/cd bajakan gimana?

    BalasHapus
    Balasan
    1. sah sah saja asalkan tidak mengaku-aku itu adalah ciptaannya.

      Hapus
  2. ups, hati2 memutuskan sesuatu,,,akal kita terbatas, coba anda cari dalil2 ny dari tauladan kita Rasululloh SAW.
    Kalo anda asal tanpa ada pondasi dalam memutuskan sesuatu bisa2 kesalahan anda akan dikalikan dosanya dengan kesalahan yang melakukan pendapat anda.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. (TQS Al-Alaq [96]: 3-5)


      Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya… (TQS Al-Baqarah [2]: 31)


      Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu. (TQS Az-Zumar [39]: 62)

      Jadi, tidak haq dalam Islam, seseorang yang menganggap suatu ide, pengetahuan atau ilmu adalah miliknya sehingga setiap orang harus meminta izin atau memberikan kompensasi atas hal itu. Karena hakikatnya ilmu itu telah ada sebelumnya, dan dia hanya menguaknya (discovering) saja.

      Jadi, sebuah ilmu tidak bisa digolongkan sebagai hak milik atau harta pribadi, sehingga boleh diperjualbelikan dan dijadikan sebagai alat untuk mengambil kompensasi. Karena ia adalah milik semua kaum Mukmin.

      Hikmah laksana hak milik seorang mukmin yang hilang. Di manapun ia menjumpainya, di sana ia mengambilnya (HR. Al-Askari dari Anas ra)

      Hapus
  3. hati2 menghalalkan yg haram gan...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Insyaallah saia tidak pernah menghalalkan yg haram atau sebaliknya mengharamkan yg halal

      Hapus
  4. kasian para developer aplikasi, yang hidup dari penghasilan jualan script/aplikasi. hasil karya nya halal di bajak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. insyaallah tidak kasihan, kan dia dapat pahala karena menyebarkan ilmu yg bermanfaat.

      Hapus
  5. taruhlah, misal anda seorang programmer. Coding, debugging, ngumpulin brainstorm, utak-atik kode sampe capek, makan umur makan waktu dan tenaga. Selesai sebuah program, anda jual. Buat cari uang, buat makan. Eeeh, ga laku. Yang laku malah program ente versi bajakan. Sakit hati? Pasti. Ngerasa dirugikan? Banget. Karena program ente dicuri. Mencuri ga boleh loh di islam :)

    kemudian ente mikir, gimana caranya biar ga rugi. Akhirnya ente bikin aturan main, peraturan dalam pemakaian program ente.
    Nah, pas nginstall windows(dan program2 berbayar lain) biasanya pas nginstall ada perjanjiannya, sayang org indo kadang males baca dan asal yes/next. Mau ngga mau, artinya anda sudah menyetujui aturan tersebut. Dan ingat, ''al muslimuuna 'alaa syuruutihim'', seorang muslim harus memenuhi syarat/perjanjian yang dia buat/setujui :)

    kalau anda mau besalasan itu adalah produk *maaf* orang kafir, paling nggak jagalah hak mereka.

    Untuk org2 yg anda bilang kurang mampu, masih ada kok, alternatifnya. Linux. Malah, -menurut pribadi saya- lebih mendidik, karena sifatnya yang terbuka dan bebas dipelajari ;)

    BalasHapus
    Balasan
    1. maaf sebelumnya, apakah njenengan sudah baca seluruh dari postingan diatas ?? klo belum lebih baik njenengan baca dulu, sepertinya njenengan belom baca coz komennya ndak ngambung blass, postingan diatas bahas A njenengan komentar Z, maaf

      terus masalah produk orang kafir, postingan diatas tidak pernah membahas dengan beralasan ini produk orang kafir. meskipun itu produk orang kafir klo itu bermanfaat untuk ilmu pengetahuan kenapa tidak. misal seperti teknologi. ^^

      Hapus
  6. tapi gini,, klo misalkan si pembajak itu tidak menjualnya tapi hanya menyebarluaskan secara gratis dan misalnya untuk tujuan pembelajaran (masih banyak universitas/sekolah yg pakai software bajakan karena saking MAHALnya harga software original)
    itu bagaimana ???????

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya ndak apa, kan ilmu pengetahuan itu datangnya dari ALLAH SWT, tak ada hak cipta atas ilmu pengetahuan.

      terus klo masalah bagaimana dengan si penemu itu, naaah itu akan menjadi tanggungan negara. negara wajib memberi santunan kenapa si penemu tadi. ^^

      Hapus
  7. Kalau begitu, berarti agama Islam itu memperbolehkan umatnya untuk MENCURI hak orang donk... OMG... Rendah sekali ya! Bukannya membajak itu sama dengan mengambil hak orang lain tanpa izin. Penulis terlalu tergesa-gesa dalam menghalalkan software bajakan versi Islam. Waduh! Kelihatan sekali kalau orang-orang Islam itu miskin intelektual. Kalau mau yang gratis kenapa gak pake LINUX aja :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. afwan sebelumnya, emang ada ya tulisan diatas yg menyatakan bahwa agama islam memperbolehkan umatnya untuk mencuri ??? (baca n pahami dulu brow. baru koment)

      Hapus
  8. pemikiran anda bagus,tapi sayang sekali kita tidak boleh memtuskan sepihak bahwa barang itu halal...

    BalasHapus