“Ini terkait dengan hak. BBM bersubsidi adalah haknya orang yang tidak mampu. Jadi, jika ada orang yang mampu atau kaya, tapi tetap membeli BBM bersubsidi, maka hukumnya dosa, karena dia mengambil hak orang yang tidak mampu,”
Habis napas. Saya nggak tahu lagi harus berbicara apa ketika membaca alasan Ketua MUI Pusat K.H. Makruf Amien tentang alasan mendasar dikeluarkannya Fatwa MUI yang mengharamkan orang mampu untuk membeli BBM bersubsidi. Dalam hati saya bertanya-tanya, benarkah K.H. Makruf Amien dan ulama-ulama MUI sudah tidak bisa lagi membedakan hak dan kedzaliman?!
Wallahua’lam, ketika saya mengetikkan komentar ini, sudah terbayang orang-orang yang akan mengatakan:
“emang lo siapa, merasa lebih hebat dari MUI? Kenapa lo nggak masuk MUI aja lix!?”
“alaaah, baru masuk Islam aja belagu lo!”
“mas, mas, kalo MUI nggak dipercaya mau siapa lagi, emang mas kira mereka semua nggak paham Islam, mereka sering tahajjud, punya amalan, karomah loooo?!”
“awas lo kuwalat”
Sunatullah lah.. :D










